SMS spam berisi penawaran pinjaman uang atau kredit tanpa agunan masih merajalela. Kabarnya, pelaku pengirim SMS memegang data pribadi berupa 25 juta nomor pengguna ponsel aktif di Indonesia.
Aduan masyarakat yang merasa terganggu pun mengundang reaksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan terdapat perusahaan pihak ketiga yang menawarkan jasa untuk melakukan spam karena ia mengklaim telah mempunyai data ilegal tersebut.
Tanpa menyebut nama, BRTI mengatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang produsen perangkat SMS broadcast. Perusahaan yang dirahasiakan identitasnya itu mengklaim memiliki 25 juta data pribadi pengguna ponsel dan berani beriklan di media massa.
"Ini berpotensi terjadi pelanggaran UU Telekomunikasi no. 36 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo no. 1 tahun 2009," kata anggota BRTI Heru Sutadi, pada VIVAnews, ketika itu.
Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator selular untuk meminimalisir SMS spam, yaitu: 1. Memblokir SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator
2. Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator
3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS Spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang mana umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.
Namun, tiga langkah ini dirasa belum cukup. Saat hearing Kemenkominfo bersama Komisi I DPR, anggota parlemen meminta agar Bank Indonesia turut serta meminimalisir dengan cara mengimbau pada internal, khususnya stakeholder atau bank-bank swasta, untuk mengurangi pengiriman SMS spam pada pelanggan.
"Sejak 21 Februari sampai satu bulan ke depan, kami diberi tenggat waktu untuk berkoordinasi, termasuk dengan pihak Bank Indonesia. Karena, seperti diketahui, SMS spam itu kebanyakan menawarkan produk mereka, seperti KTA," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, kepada VIVAnews.com, Rabu, 2 Maret 2011.
"Kami juga akan menyurati pihak ketiga untuk tidak terlalu berlebihan. Karena, bagaimana pun SMS spam itu telah melewati batas privasi pelanggan dan sifatnya mengganggu. Selebihnya, kami serahkan pada Bank Indonesia," tandasnya.
Selain soal SMS spam, pada tenggat waktu yang sama, Kemenkominfo juga akan dimintai pertanggungjawaban atas isu call center layanan selular yang lebih sering dijawab oleh mesin. "Mereka juga meminta kami untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sekarang masih dibenahi. Kami juga masih sosialisasikan hal tersebut pada operator-operator," pungkas Gatot.
Aduan masyarakat yang merasa terganggu pun mengundang reaksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan terdapat perusahaan pihak ketiga yang menawarkan jasa untuk melakukan spam karena ia mengklaim telah mempunyai data ilegal tersebut.
Tanpa menyebut nama, BRTI mengatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang produsen perangkat SMS broadcast. Perusahaan yang dirahasiakan identitasnya itu mengklaim memiliki 25 juta data pribadi pengguna ponsel dan berani beriklan di media massa.
"Ini berpotensi terjadi pelanggaran UU Telekomunikasi no. 36 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo no. 1 tahun 2009," kata anggota BRTI Heru Sutadi, pada VIVAnews, ketika itu.
Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator selular untuk meminimalisir SMS spam, yaitu: 1. Memblokir SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator
2. Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator
3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS Spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang mana umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.
Namun, tiga langkah ini dirasa belum cukup. Saat hearing Kemenkominfo bersama Komisi I DPR, anggota parlemen meminta agar Bank Indonesia turut serta meminimalisir dengan cara mengimbau pada internal, khususnya stakeholder atau bank-bank swasta, untuk mengurangi pengiriman SMS spam pada pelanggan.
"Sejak 21 Februari sampai satu bulan ke depan, kami diberi tenggat waktu untuk berkoordinasi, termasuk dengan pihak Bank Indonesia. Karena, seperti diketahui, SMS spam itu kebanyakan menawarkan produk mereka, seperti KTA," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, kepada VIVAnews.com, Rabu, 2 Maret 2011.
"Kami juga akan menyurati pihak ketiga untuk tidak terlalu berlebihan. Karena, bagaimana pun SMS spam itu telah melewati batas privasi pelanggan dan sifatnya mengganggu. Selebihnya, kami serahkan pada Bank Indonesia," tandasnya.
Selain soal SMS spam, pada tenggat waktu yang sama, Kemenkominfo juga akan dimintai pertanggungjawaban atas isu call center layanan selular yang lebih sering dijawab oleh mesin. "Mereka juga meminta kami untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sekarang masih dibenahi. Kami juga masih sosialisasikan hal tersebut pada operator-operator," pungkas Gatot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Artikel Ini? Komentar Santun Anda Saya Tunggu