Semakin maju perkembangan teknologi dan informasi, semakin terbukalah sisi dunia lainnya. Namun seiring kemajuan yang ada tentunya akan ada efek positif dan negatif.
Pengajaran teknologi dan informasi di sekolah-sekolah mulai lebih ditingkatkan dari perkotaan hingga ke pelosok negeri membuat anak bangsa mulai diperhitungkan di belahan dunia. Namun seperti kata di atas, ada efek negatif tentunya. Hal ini didasarkan oleh kekurangpahaman user/pengguna teknologi informasi itu sendiri atas undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang biasa disingkat ITE yang telah disahkan dan dijalankan bahkan sudah menjerat beberapa pelaku pelanggaran untuk menginap di hotel "prodeo".
Pada kenyataannya, dengan mulai maraknya situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Friendster, dan lain-lain, justru semakin banyak yang terlena. Sudah banyak yang ditarik ke persidangan hingga berujung terali besi karena perbuatan/kata-kata yang dilontarkan di situs jejaring sosial tersebut.
Disini saya mencoba untuk mengingatkan kembali diri saya dan anda semua tentang undang-undang ITE. Apa saja yang termasuk dalam kategori Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekedar pengingat, saya nukil beberapa bagian dari UU ITE tersebut;
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- ........................................................ dst.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 27
dst ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Artikel Ini? Komentar Santun Anda Saya Tunggu